MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Pengrajin Batik Riau Diduga ”Diperas” Oknum Pengusaha Bandung Rp150 Juta

MP, PEKANBARU – Seorang pengrajin Batik Riau berinisial ES diduga menjadi korban ”pemerasan” oknum pengusaha asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) berinisial A.

Korban ES yang juga berprofesi sebagai guru SMK ini kepada wartawan yang difasilitasi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), PWI, Dekranasda Riau dan Kabupaten Pelalawan, Selasa sore, menuturkan, pemerasan tersebut berawal dari Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI) yang diklaim pengusaha A sudah dikantonginya. Padahal setelah diusut, ternyata baru sebatas registrasi di Direktorat HAKI.

Hadir dalam ekspose perkara ES itu, Ketua LAMR Datuk Seri H Alazhar, Ketua LAMR Pelalawan Datuk Tengku Edi Sabli, Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang, perwakilan Dekranasda Riau Dahroni serta aktivis Pemuda Riau Rinaldi Sutan Sati serta tim kuasa hukumnya dari Topan Meiza Romadhon dan Rekan.

Menurut ES, dirinya yang sejak 2020 ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran HAKI. Pihak pelapor tidak lain adalah oknum pengusaha garmen Bandung, yang dulunya adalah rekan bisnisnya.

Terlapor ES, pengrajin Batik Riau.

ES menceritakan bahwa sebelumnya dia bekerjasama dengan salah seorang pengusaha di Kota Bandung untuk mencetak baju batik dengan motif Melayu Riau untuk anak-anak sekolah.

Namun pada tahun 2017 dan 2018, ES memutuskan kerjasama dengan pengusaha dari Kota Bandung tersebut karena harga yang diberikan terlalu mahal. Sementara baju batik tersebut akan dipasarkan ke sekolah-sekolah di Riau.

Dampak dari pemutusan kerjasama antara dirinya dengan pengusaha A ini, ES pun tak menyangka, akibat pemutusan kerjasama ini pengusaha di kota Bandung tersebut berujung laporan di Poda Riau.

Namun upaya penyelesaian dengan cara kekeluargaan dilakukan korban. Pengusaha A melalui pengusaha garmen rekannya di Pekanbaru yang dikuasakannya dalam laporan ke Polda, semula setuju akan mencabut aporannya di Polda Riau, asalkan ES mau membayar ganti rugi sebesar Rp150 juta. ES pun menyanggupinya, kendati harus menggadaikan rumah anaknya.

Parahnya, setelah uang tersebut diserahkan, bukannya mencabut laporan polisi, oknum pengusaha Bandung ini kembali memeras ES, meminta Rp500 juta untuk mencabut laporan itu.

Tidak sanggup diperas lagi, ES pun meminta bantuan LAM Riau, Dekranasda Riau dan Pelalawan serta PWI Riau untuk perlindungan hukum. Ternyata, HAKI yang diklaim pengusaha A belum berbentuk sertifikasi, namun hanya sebatas registasi.

Yang mengangetkan, motif Batik Riau yang diklaim pengusaha A ini ternyata hak komunal masyarakat Melayu, dan sudah didaftarkan ke Kemenkumham RI dan sudah pula mendapatkan HAKI.

Ini dibenarkan Dahroni, pengurus Dekrenasda Riau sambil melihatkan bukti-bukti fisik kepada wartawan yang mengikuti konfrensi Pers di Gedung LAM Riau.

Fakta ini membuat Ketum LAM Riau Datuk Seri H Alazar geleng gelang kepala seraya menegaskan, pihaknya segera menyurati Kementerian Hukum dan HAM, terkait didaftarkannya motif Melayu Riau di Direktorat HAKI oleh pengusaha asal Bandung. * (Den)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.