MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Pernikahan Tak Restui: Anak dan Mantu Dipenjara, Cucu Diambil

MP, PEKANBARU – Kisah cinta Romeo dan Juliet ternyata tidak hanya ada di karya sastra klasik, tetapi juga terjadi di abad milenial ini.

Bedanya dalam maha karya William Shakespeare tokoh utamanya Romeo dan Juliet berakhir tragis; kematian, namun di dunia nyatanya sang tokoh James Silaban dan Elisabet Oktavia berakhir dipenjara.

Tragisnya lagi, anak Elisabet yang masih berusia 2 hari dipisah dari ibu kandungnya. Konon bayi yang tak berdosa itu dibawa kakek dan neneknya, Lisbon Sirait dan Nurbetti, yang tak lain orangtua Elisabet.

Lisbon Sirait yang menurut besannya Delima boru Sinaga, tidak pernah merestui hubungan anaknya, James Silaban dengan menantunya Elisabet Oktavia.

Karena jujur diakui Delima, mereka dari keluarga miskin, sementara Lisbon Sirait dari keluarga tajir yang merupakan orang penting di Kementerian Keuangan RI.

Karena hubungan yang tak direstui, Lisbon Sirait pun berhasil memenjarakan James Silaban bersama sama dengan Vintor Harianja dan Elisabet Oktavia dengan tuduhan pemalsuan surat Akte Perkawinan.

Elisabet yang waktu itu ditahan akhirnya di Lapas Perempuan Pekanbaru akhirnya melahirkan di RS Bhayangkara Polda Riau. Yang membuat Elisabet sedih baru berusia 3 hari dia melahirkan di RS Bhayangkara Polda Riau, anaknya sudah dibawa oleh orangtuanya.

“Anak saya baru berumur 3 hari diambil paksa dari pelukan saya di saat kondisi fisik saya belum stabil sehabis melahirkan,” tuturnya kepada wartawan melalui video call bersama suaminya James Silaban usai persidangan virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, (21/10/2021).

Perampasan anak yang dalam gendongannya itu terjadi Sabtu, (16/10/2021) pada pukul 13.00 WIB disaksikan jaksan dan 2 oknum angota Polda Riau di saat dirinya mau diantar ke Lapas Perempuan.

Penasihat hukum Elisabet dan James, Darwin Sinaga menyatakan hari ini, Jumat (22/10/2021) dirinya akan malaporkan tindakan “perampasan” anak yang dilakukan Lisbon Sirait dan Nurbetti ke Polda Riau dan Komnas Perlindungan Anak.

Tindakan ini, menurut Darwin merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Ini sudah melanggar hukum dan melanggar HAM. Betapa tidak kakek dan neneknya tega memisahkan sang bayi dari kandungnya sendiri,” tuturnya.

Apalagi, kata Darwin lagi, di usia yang masih 3 hari sang bayi pasti membutuhkan ASI (Air Susu Ibu) dan kasih sayang ibu yang melahirkannya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.