MP, PEKANBARU – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (21/10/22), menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) kasus dugaan pencemaran tanah terkontaminasi minyak (TTM) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bekas eksploitasi PT Chevron Pacific Indonesia yang berada di kawasan wilayah Blok Rokan.
Sidang lapangan itu atas gugatan Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas LHK Pekanbaru.
LPPHI menggugat para pihak yang disebut untuk bertanggungjawab atas pemulihan kerusakan lingkungan di wilayah Blok Rokan akibat limbah TTM B3 PT Chevron.
Hadir di sidang tersebut dihadiri Kuasa Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit S.Kom., SH dan Kuasa Hukum para Tergugat I – IV.
Selain Tommy, Tim LPPHI menurunkan juga 3 kuasa hukumnya yang lain, seperti Josua Hutauruk, S.H., Supriadi Bone, S.H, C.L.A., dan Muhammad Amin S.H.
Dari pihak Pengadilan Negeri disaksikan oleh Panitera serta Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melihat dan membuktikan keberadaan limbah B3 sisa peninggalan PT CPI di beberapa titik di wilayah Blok Rokan.
Agenda sidang ini, dilakukan untuk membuktikan lahan tersebut sudah TTM sesuai gugatan kepada PT Chevron, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas LHK Pekanbaru untuk bertanggungjawab atas pemulihan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Adapun lokasi yang ditinjau, ditemukan sebaran limbah TTM B3 di sepanjang Sungai Ukai dan lahan milik Ruspinta Sinaga yang berada di Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Dalam sidang tersebut, terpantau seorang warga yang mengeluhkan penanaman sawit miliknya tak kunjung menghasilkan. Padahal sudah 3 (tiga) kali periode penanaman sawit dilakukan.
“Jujur saya tidak tahu ada minyak mentah di lahan saya, karena saya sudah 3 kali penanaman, jangan kan berbuah, berpasir (bunga buah sawit, Red) pun tak tumbuh. Saya baru sadar ada limbah saat pesuruh saya menggali untuk menanam di tanah sebelah,” ungkapnya.
“Wallahualam, ternyata biang kerok sawit saya tak tumbuh karena ada minyak mentah. 46 Ha lahan saya terkontaminasi minyak mentah si PT Chevron. Jadi saya harus mengadu ke siapa?,” jelasnya kepada media saat ikut meninjau lahannya.
Selain itu, seorang warga yang mengaku suami dari Ruspinta Br. Sinaga mengeluhkan tambak ikan miliknya yang dicemari oleh limbah minyak mentah.
“Coba lah bapak Tergugat dan pak Hakim lihat lahan sawit saya, sampai kapan lahan saya seperti ini? Chevron sudah hengkang, lantas pemulihannya lepas gitu saja? Chevron harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan ini bukan main estafet seenaknya saja,” tutupnya. * (Ryan Ferdinan)