MP, PEKANBARU – Tim gabungan Opsnal Polres Pelalawan dan Unit Jatanras Polda Riau dibantu Satreskrim Polres Samosir, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 2 (dua) anggota komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Para pencuri atau maling spesialis nasabah bank lintas provinsi yang beraksi di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan rumah makan Minang Raya Kelurahan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Senin (24/5/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Teddy Ristiawan kepada wartawan, Senin (21/6/2021). Dikatakan kedua pelaku diringkus di wilayah dan tempat berbeda, Jumat (11/6/2021) lalu.
“Mereka adalah jaringan antar Provinsi asal Pekanbaru dan Bandung Jawa Barat” ujar pejabat utama Polda Riau yang akrab disapa Narto ini.
Ditambahkannya, dari total 3 (tiga) orang pelaku, 2 di antaranya diamankan di Desa Parlundut Kecamatan Pangururan Kabupten Samosir, Provinsi Sumut dan Jalan Srikandi Gg Permadi I Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
“Kami tangkap di wilayah Desa Parlundutan, Samosir dan Kota Pekanbaru, sementara satu lagi masih DPO,” ucapnya.
Narto menambahkan, identitas pelaku yang diamankan di
Desa Parlundutan, Samosir adalah ARS alias Andi (44) warga Jalan Meranti Kelurahan Labuhbaru Timur Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru dan EPS alias Rian (40) warga Jalan Cirayom Kelurahan Dungus Cariang, Kacamatan Andir Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Sementara seorang pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Modus para pelaku adalah dengan mengikuti nasabah sekeluarnya dari bank. Mereka berbagi tugas. Pelaku yang memantau di bank kemudian menghubungi pelaku lain untuk membuntuti. Setelah lengah, mereka ambil uang korban dengan cara memecah kaca mobil korban,” paparnya.
Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni 1 unit hp merk evercross warna hitam, 1 tas laptop milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan 1 buah helm merk GM warna merah.
“Berdasarkan laporan, tas korban berisikan 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu sudah tidak ada lagi,” kata Narto lagi.
Para pelaku kini, kata Kabid Humas Polda Riau, masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau untuk pengembangan lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Chairul Hamdi (48), seorang PBS warga BTN Bumi Lago Permai, Pangkalan Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan menjadi korban komplotan pencuri bermodus pecah kaca.
Pelaku membawa kabur sebuah tas yang berisikan, 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp26 juta.
Saat kejadian, korban diketahui selesai menyetor uang di Bank Mandiri dengan mengendarai satu unit mobil dinas Nissan X-Trail No Pol BM 1098 C warna abu-abu metalik dan kemudian korban menuju rumah makan Minang Raya untuk makan lalu memarkirkan mobil dengan terkunci semua pintu.
Lebih kurang 20 menit selesai makan siang, korban mendengar suara seperti benturan akan tetapi belum mengetahui benturan apa, kemudian pelapor menuju mobil dan melihat kaca depan sebelah kiri sudah pecah.
Korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut. * (Marden)