MP, PEKANBARU – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) di-back-up personel Brimobda Riau berhasil menggulung mafia illegal logging (ilog) sekaligus menyita barang bukti ratusan tual kayu dari di hutan lindung daerah Siak Kecil Bengkalis.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya kepada wartawan, Selasa (16/11/2021) sore, membenarkan pengungkapan kasus ilog tersebut.
Di lokasi, kata Irjen Agung, tim menemukan kegiatan pemuatan kayu log di tepi sungai Siak Kecil dan langsung menghentikannya.
Saat diinterogasi petugas, terungkap pemilik kayu gelondongan itu adalah Mat Ari atau akrab disapa Anak Jenderal.
”Saat dilakukan penyisiran dugaan pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan ditemukan barang bukti kayu ratusan tual dengan jenis rimba campuran,” ungkapnya.
Kapolda menambahkan dari patroli itu berhasil digulung komplotan ilog di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau.
Dia menambahkan operasi penangkapan itu setelah sehari sebelumnya dilakukan patroli udara dan menemukan aktivitas perambah hutan di beberapa lokasi/koordinat.
Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.
Kayu dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Terlihat banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan. Demikian pun hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.
“Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal. Itu adalah lokasi yang kemarin saya lihat dari atas (patroli udara, Red). Kayu kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai,” beber Irjen Agung.
Kapolda memastikan menindak tegas pelaku perambahan hutan. Penindakan tidak hanya sampai ke pekerja, tapi ia memastikan akan membongkar sampai ke pemodal.
Sebelumnya, Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.
Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit.
Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan atau ilog dan sebagainya.
Di lokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan. * (DW Baswir)