MP, PEKANBARU – Penyidik Ditreskrimum Polda Riau terus melakukan penyidikan kasus dugaan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Peputra Supra Jaya (PSJ) menampung tandan buah segar (TBS) dari kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Gondai Raya dan Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan SIK, MH kepada wartawan, Jumat (26/3/2021), menjelaskan pihaknya telah mendapatkan bukti awal keterlibatan PT PSJ dalam permasalahan yang menjerat pengurus koperasi.
“Bukti awal keterlibatan PT PSJ yang menjerat pengurus koperasi dalam kasus ini sudah kita dapatkan,” ungkapnya.Semua barang bukti itu, imbuh Teddy, sudah disita. Sebelumnya, pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti dilaporkan oleh pihak PT Nusa Wana Raya (NWR) atas penguasaan lahan yang telah memperoleh ketetapan Mahkamah Agung.
Namun di lapangan, pihak Koperasi Gondai Raya dan Koperasi Sri Gumala Sakti tetap menggarap lahan menggunakan surat hak atas tanah yang palsu. Ketua Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (Salamba) Ir . Ganda Mora. M.Si mendukung penuh penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Riau.
“Kita sebagai aktivis akan tetap mendukung upaya penegakan hukum, dan kita dukung penuh pihak Polda Riau guna mengungkap permasalahan ini,” ucapnya.
Seperti dipaparkan Ditreskrimum Polda Riau, kata Ganda Mora, PKS nya menampung buah dari koperasi yang bermasalah tentu perlu di lidik dan disidik apa yang menyebabkan koperasi tersebut bermasalah, apakah terkait status kawasan ataukah terkait pidana umum. * (DW Baswir)