MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polda Riau Tindak 686 Pelanggar Prokes

MP, PEKANBARU – Sepekan terakhir pihak Polda Riau dan jajarannya menindak 686 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Medium Pos, Jumat (30/4/2021) membenarkan hal itu.

Dikatakannya, 686 pelanggar Prokes itu diberikan tindakan hukuman beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga saksi sosial.

Mantan Kabid Humas Sultra ini merincikan di jajaran Polres Kampar yang melaksanakan operasi Yustisi bersama unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dishub serta kejaksaan menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sanksi denda Rp 100.000,- kepada 15 pelanggar (total Rp 1.500.000,-) dan sanksi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.

Di jajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp 6.560.000,-

Di Polres Indragiri Hilir (Inhil) petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp 300.000,-.

Di jajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp 500.000,- kepada 5 (lima) pelanggar.

Sementara di jajaran Polres Dumai, petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar dan 231 di antaranya divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp 9.616.000,- Sebanyak 37 pelanggar lainnya dikenakan sanksi sosial.

Di jajaran Polres Rohil, operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp. 900.000,-

Menurut Kabid Humas yang akrab disapa Narto, penindakan ini sebagai wujud hadirnya pemerintah di lapangan. Tujuannya tidak lain untuk memberikan efek jera agar patuh Prokes.

“Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan. Kegiatan operasi Yustisi ini akan kita lakukan terus menerus, kita bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum, ” pungkasnya. (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.