MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polisi Tangkap Imam Mahdi Palsu

MP, PEKANBARU – Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial WAM (32) karena mengaku sebagai Imam Mahdi. Seperti diketahui Imam Mahdi dalam kepercayaan umat Muslim adalah seorang anak muda yang diutus Allah untuk menghancurkan kezaliman menjelang datangnya Hari Kiamat.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Riau Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Sunarto kepada wartawan, Kamis (15/9/2022), membenarkan adanya penangkapan Imam Mahdi palsu itu.

Pria tersebut diamankan di sebuah sekolah swasta di daerah Tiga Juhar, perbtasan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh, 6 September 2022 lalu.

”Ditreskrimum Polda Riau tengah melakukan pendalaman terhadap kasus dimaksud,” jelasnya.

Lebih jauh Sunarto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan sang istri yang sudah tidak dinafkahi selama tiga tahun. Laporan pertama kali dibuat di Polres Kampar. Dari sana, dilakukan pengembangan dan didapat informasi mengenai aktivitas yang dilakukan WAM.

“Dari laporan itu kemudian tim bergerak menuju sebuah sekolah swasta, di daerah Tiga Juhar tersebut, tempat WAM tinggal. Dan di sana langsung diamankan,” sebut Kabid Humas.

Pengakuan istrinya, WAM ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan juga merupakan orang yang terpilih untuk membawa keselamatan.

Diapun meminta kepada para jamaahnya untuk memberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa jamaah menuruti permintaan WAM. Termasuk juga orang tua dari istri WAM yang melapor ke Polisi. Dimana, pernikahan diadakan dengan cara ditentukan sendiri.

”Jadi nikahnya itu agak berbeda ya. Jadi si WAM ini memberikan sebuah kalimat yang dibacakan oleh korban. Jadi nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Yang ada orangtua, calon pengantin wanita dan si WAM,” jelasnya.

Dari hasil penyilidikan sementata, WAM memiliki 7 istri. 6 diantaranya merupakan istri siri.

Dari 6 istri tersebut, 5 diantaranya merupakan anak dibawah umur. Saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus penangkapan. Karena kuat dugaan ada banyak tindak pidana yang dilakukan oleh sang Imam Mahdi palsu.

“Termasuk juga barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan oleh penyidik saat mengamankan pelaku. Saat ini Masih dilakukan pengembangan dan pendalaman,” ucapnya.

Dari keterangan beberapa saksi, imbuh Sunarto,
WAM disangkakan beberapa pasal tindak pidana seperti penistaan agama, penyebaran berita bohong, perlindungan terhadap anak hingga penyalahgunaan narkoba. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.