MP, PEKANBARU – Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Riau menembak mati seorang dari 5 (lima) pelaku peredaran gelap narkoba internasional. Barang bukti yang disita dari komplotan ini tak tanggung tanggung, yakni 276 kilogram sabu!
Menurut Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, informasi yang diperolehnya dari stafnya Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas, barang bukti ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polda Riau.
Kombes yang akrab disapa Narto ini memang sudah 5 (lima) tahun bertugas sebagai Kabid Humas Polda Riau di Bumi Lancang Kuning – ini.
Oleh karena itu, Irjen M Iqbal menyampaikan apresiasi terhadap Tim Opsnal Ditres Narkoba dibawah pimpinan Kombes Pol Yos Guntur. Apalagi, dengan sitaan barang bukti ini, Polda Riau dan jajaran sudah menggagalkan peredaran gelap narkotika sebanyak lebih dari satu ton sabu.
Sehubungan dengan tindakan tegas terukur yang dilakukan anggotanya, kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini menyatakan itu sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).
Kalau tidak dilakukan itu, akan mengancam nyawa anggota dan warga yang berada di lokasi kejadian perkara, di Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu, 29 Januari lalu.
Tersangka yang ditembak mati itu, berdasarkan rilis BidHumas Polda Riau berisial Fir, 24 tahun, warga Kabupaten Bengkalis.
Kronologis Pengungkapan
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membeberkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba seberat 276 kg itu berawal dari informasi masyarakat bakal ada transaksi besar besaran di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Minggu (29/1/2023).
Informasi tersebut ditindaklanjuti penyelidikan ke lapangan oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau dipimpim Kompol Hotmartua Ambarita SIK MH.
Setelah menunggu hingga sore hari, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Riau akhirnya menemukan kendaraan pick up L300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU.
Tak membuang waktu, Tim melakukan penyergapan dan menangkap pengemudi tersebut bernama Gus
Usai ditangkap, Gus mengaku bahwa di bawah tumpukan buah kelapa muatan kendaraan tersebut, tersimpan sebanyak 14 kantong plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu.
Sabu itu sedianya akan diserahkan di Jalan Rambutan III, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Tim melakukan control delivery. Sekira pukul 18.45 WIB dilakukan control delivery dan surveilance ternyata benar, datang lah mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver mendekati kendaraan Colt Diesel L-300 yang dikemudikan tersangka Gus. Tak membuang waktu tim langsung melakukan penyergapan.
Para pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas.
Tim berkali kali memberikan tembakan peringatan dan memerintahkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak di indahkan dan membahayakan nyawa petugas. Oleh karenanya, petugas melakukan tindakan tegas kepolisian terhadap tersangka Fir.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan 3 (tiga) tersangka lainya, masing masing Sup, Bud dan Dil.
Selain mengamankan para tersangka dan barang bukti 276 kg sabu yang dikemas dalam kemasan teh China dan masukan ke dalam 14 karung plastik besar warna hitam.
Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp136.600.000,- alat komunikasi berupa beberapa unit smartphone, satu sepeda motor serta barang bukti lainnya.
‘’Keempat tersangka ini diancam hukuman mati!’’ pungkas Kombes Sunarto,Kabid Humas Polda Riau. * (DW Baswir)