MP, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru, Jumat sore (17/9/2021), memusnahkan barang bukti narkoba terdiri dari 7,912,43 gram atau 7,9 kilogram (kg) lebih sabu, 183 butir pil ekstasi dan 115, 94 gram serbuk untuk bahan pembuat pil ekstasi.
“Serbuk ini bisa menghasilkan sekitar 700 butir pil ekstasi,” kata Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H, Kapolresta Pekanbaru kepada wartawan di sana sela pemusnahan barang bukti narkotika itu di halaman belakang Makopolresta, Jalan Jenderal Ahmad Yani Pekanbaru.
Turut hadir dalam prosesi pemusnahan itu, Aulia Rahman, SH mewakili Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Aiptu Indra Wijaya Kepala BNN Kota, Kennita Herdyon, SH., MH mewakili Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Kabid Labfor AKBP Yani Nursyam dan Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP. Ryan Fajri.
Kapolresta Pekanbaru menyebutkan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Barang Sitaan/Barang Bukti Narkotika dari Kejari Pekanbaru.
“Sebelum pemusnahan barang bukti sitaan ini, tadi pagi Bapak Kapolda Riau juga telah menyampaikan ekspose atas pengungkapan peredaran gelap narkoba. Dari 117 kilogram sabu yang disita di beberapa daerah di Riau, 13,6 kilogramnya merupakan hasil pengungkapan kita,” kata Pria Budi.
Kapolresta Pekanbaru mengaku, besarnya barang bukti yang disita dari pelaku kejahatan membuktikan ibukota Provinsi Riau ini rawan terhadap peredaran gelap narkoba.
“Oleh sebab itu, kami meminta kepada masyarakat jangan melindungi para pengedar maupun pengguna narkoba. Ini merupakan musuh kita bersama,” kata Pria Budi seraya menghimbau semua pihak untuk jangan beri ruang kepada mereka yang melakukan kegiatan kegiatan ilegal.
Jika menemukan informasi terkait pelaku, imbuh Kapolresta, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat.
“Berikan informasi seluas-luasnya kepada kami. Sehingga Polri dapat memberantas narkoba di Kota Pekanbaru sampai ke akar akarnya, ” pungkas Kapolresta Pekanbaru. * (Marden)