MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Narkoba

MP, PEKANBARU – Pihak Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berbagai jenis, berbentuk 4.004 butir pil ekstasi, 1,7 kilogram (kg) ganja kering dan 201,55 gram sabu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Dr H Pria Budi dalam keterangan persnya, Jumat sore (4/11/2022), menyebutkan barang bukti narkoba itu disita dari 4 (empat) tersangka, salah satunya adalah wanita.

Mereka masing masing JRD (38) warga Sumatera Utara (Sumut), WS (34) warga Pekanbaru, RS (42) warga Tangkerang Labuai dan F warga binaan Lapas di Pekanbaru.”Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dan diberkas dalam 3 laporan polisi,” terangnya.

Pemusnahan narkoba itu dilakukan dengan 3 cara. Untuk barang bukti pil ekstasi diblender lalu dilarutkan ke dalam ember berisi air. Sedangkan untuk sabu sabu langsung dicampur dengan racun serangga dan larutkan di dalam ember.

Sedangkan untuk ganja kering langsung dibakar di dalam sebuah drum besi yang telah disiapkan di halaman belakang Markas Polresta Pekanbaru.Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji dulu oleh Tim Labfor Polda Riau lalu disisihkan untuk barang bukti di persidangan nanti. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.