MP, PEKANBARU – Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan 7 anggota komplotan pengedar 2,5 kilogram (kg) lebih narkotika jenis sabu.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasatres Narkoba AKP Ryan Fajri kepada wartawan, menyebutkan ketujuh tersangka diringkus di tempat dan waktu yang berbeda.
Berawal dari Selasa (2/2/2021), Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Melati, Kecamatan Tampan, Pekanbaru sering terjadi transaksi narkoba.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cara menyamar jadi pembeli atau under cover buy”. Cara ini membuahkan hasil.
Polisi selain mengamankan tersangka berinisial DFP alias Depit (38 tahun) dengan barang bukti 2.432,77 gram atau 2,4 kg lebih sabu yang dikemas dalam plastik warna hitam bersama uang tunai Rp15 juta dan beberapa unit telepon seluler.
Pengakuan tersangka, barang haram itu bakal ditaruhnya di Jalan Melati dan Jalan SM Amin, samping halte. Rencananya ada orang lain yang akan mengambil paket sabu yang dikemas dalam kemasan teh China.
Dari hasil pengembangan, polisi meringkus MH alias Hadori (33), RS alias Rudi (38), H alias Hen (40), J alias Jun (45), R alias Rud (40), dan Sa alias Sabar (39).
”Sebenarnya barang bukti yang akan dikirim ke Surabaya ini totalnya 3 kilogram. Tapi sudah terjual, dan yang tersisa tinggal 2,4 kilogram lebih,” tutup Kasatres Narkoba Polresta, Ryan Fajri. * (Marden)