MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polsek Limapuluh Ringkus Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Kamar Hotel

MP, PEKANBARU – Dalam hitungan jam, Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil meringkus LS (36 tahun) tersangka pembunuh wanita tanpa busana di kamar 241 Hotel Holiday, Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru.

Demikian diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kapolsek Limapuluh AKP. Stevie. AR dalam konferensi pers, Jumat (15/10/2021).

Disebutkan Kapolresta, dari data yang dikumpulkan penyidik, ternyata korban F (46) adalah istri siri tersangka LS. Motif pembunuan itu sendiri dikarenakan tersangka yang warga Jalan Guru Sulaiman, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Payung Sekaki ini merasa sudah diracun istrinya itu.

Untuk mengkonfirmasi kecurigaannya itu, LS lalu mengajak istrinya bertemu di Hotel Holiday, Jalan Tanjung Datuk, Rabu (13/10/2021) lalu. Di dalam kamar hotel itu sangat istri menyangkal telah meracuni suami sirinya yang merupakan warga suku Tionghoa.

Cekcok mulut pun terjadi. Tersangka kalap lalu menghabisi istri sirinya yang dinikahinya selama 4 tahun lebih dan telah memberikannya anak.

Esok harinya, Kamis (14/10/2021) pelaku lalu cek out duluan. Sementara istrinya yang sudah tak bernyawa karena dipukuli benda tumpul, dibekap dan dicekik lehernya menggunakan tali tas dan ditinggal tanpa sehelai benang pun.

Pihak hotel menunggu korban yang tak kunjung cek out langsung mengetuk kamar yang terkunci namun tidak kunjung keluar.

Lalu pihak hotel langsung membuka kamar dengan menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban sudah tidak bernyawa tanpa busana.

Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Limapuluh, Kamis sekira pukul 14:30 WIB. Tak lama berselang, personil Polsek Limapuluh dibantu Tim Forensik Polresta Pekanbaru tiba di lokasi kejadian, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi mayat wanita malang itu.

tonton juga : https://youtu.be/i4gl8wX98Tw

Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan pelaku pembunuhan itu mengarah kepada tersangka, suami sirinya. Hari itu juga atau sekira pukul 17:00 WIB Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku yang memang tidak serumah dengan almarhumah istri sirinya itu.

“Kini tersangka LS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolresta.

Tersangka LS ketika diwawancarai Kapolresta Pria Budi mengaku menyesal telah membunuh istri sirinya itu. Bahkan di hadapan wartawan, pelaku mengaku menangis karena saking menyesalnya telah membunuh istrinya yang waktu dinikahi memang berstatus janda. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.