MP, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus AA alias Ade (26), warga Kampung Dalam, Gang Koto karena ketangkap basah akan menjual narkotika jenis sabu di Gang Koto I.
Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita, SlK, MH dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021), menyebutkan penangkapan tersangka Ade ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sebuah gang di Jalan Kampung Dalam sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, dirinya langsung memerintahkan Kanit Rekrim Iptu Noki Loviko, SH, MH melakukan penyelidikan. Hari itu juga, sekira pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim bersama tim nya langsung ke lokasi dan mendapati beberapa orang laki laki sedang berdiri di dalam gang Koto I.
Seorang di antaranya adalah tersangka AA. Karena curiga, petugas didampingi warga sebagai saksi melakukan penggedahan dan menemukan satu plastik kresek yang di dalam berisi beberapa paket sabu.
Barang bukti narkoba dan uang tunai sebesar Rp694.000,- dan sebuah telepon seluler. Penggeledah dilanjutkan di rumah tersangka, dan menemukan lagi sebuah tas sandang warna coklat yang berisikan sebuah kantong plastik asoy warna hitam yang berisikan : 10 paket atau 102 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yg di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu.
Lalu ditemukan ada lagi 15 paket atau sebanyak 19 bungkus plastik klip bening les merah, serta 25 paket sabu yang dibagibagi dalam masing masing 25 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil.
”Jadi total sabu yang dibagi dalam 3 jenis paket itu sebanyak 170 paket dengan berat kotor 39 gram,” kata Dany Andhika.
Ditambahkan Kapolsek Senapelan, pihaknya masih mengejar seorang tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang memasok paket sabu itu ke tersangka Ade.
”Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Senapelan lagi.
Tersangka Ade sendiri, kata Dany Andika, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta. * (Marden)