MP, PEKANBARU – Pihak Polsek Tampan memusnahkan barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu yang harganya di pasaran gelap mencapai Rp480 juta.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti yang disita dari tersangka beranak satu berinisial RR (33) ini, disisihkan sebagian kecil untuk keperluan laboratorium dan bukti di persidangan.
Ikut menyaksikan prosesi pemusnahan perwakilan dari Kejari Pekanbaru Aulia darln dari BNN Kota Pekanbaru.
Usai dimusnahkan dengan diblender dengan campuran racun serangga, lalu dibuang ke lobang WC yang berada di bagian belakang Mapolsek Tampan.
Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko kepada wartawan, saat Senin (4/1/2021), menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat total 811,38 gram.
Barang bukti narkotika itu diamankan dari tersangka, seorang janda berinisial RR di kediamannya di Jalan Tengku Bey pada Selasa (22/12/2020) malam. * (Marden)