MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polsek Tapung Hulu Tangkap 2 Pengedar Sabu

MP, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Tapung menangkap 2 (dua) terduga pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya masing masing berinisial CR (33) dan PRF (28), warga Desa Masukan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK yang dikonfimasi melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, S.H., M.H., Jumat (11/11/2022), membenarkan adanya penangkapan itu. Disebutkan, kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini diringkus saat hendak bertransaksi sabu.

Menurut AKP Nurman, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering ada transaksi narkoba di perumahan PKS PTPN V, Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hermoliza, S.H., M.H dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Kanit bersama anggota lainnya melakukan pengintaian dan kemudian tepat pukul 12.00 WIB terlihat dua orang laki-laki yang dicurigai melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam keluar dari jalan perumahan tersebut.

Ternyata benar, polisi lalu melihat dua tersangka yang hendak menjual sabu di Jalan Poros, Perumahan PKS PTPN V Tandun, Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (10/11/2022) lalu sekira Jam 12.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut dicegat dan dilakukan penangkapan, ketika digeledah ditemukan 1 dompet kecil motif bunga didalam kantong celana salah satu pelaku yang isi di dalamnya terdapat paket-paket plastik klip bening berisikan diduga serbuk shabu di dalamnya.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa, 7 paket diduga berisikan sabu yang dibungkus plastik bening, sebal plastik clip, kaca pirex, tutup botol minuman yang dilubangi, timbangan elektrik, dompet kecil motif bunga, 3 unit handphone Android dan sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tanpa nomor polisi.

”Kedua pelaku bersama barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu. Keduanya kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. * (Alhafiz)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.