MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

MP, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya memberi kelonggaran investasi pada produksi minuman keras.

Keputusan itu disampaikan presidan dalam keterangan pers di Istana Negara, Selasa (2/3/2021) pagi.

Menurut Presiden Jokowi, keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari para ulama MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam lainnya serta tokoh tokoh agama yang lain, serta juga masukan dari provnsi dan daerah.

”Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegasnya.

Seperti diketahui, Perpres ini yang mengandung kontroversi menimbulkanpolemik di tengah tengah masyarakat. Berbagai reaksi muncul dari berbagai kalangan daerah di Indonesia. * (Eed)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.