MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

PT Chevron Tolak 2 Saksi DLHK Riau di Sidang Limbah B3 TTM Blok Rokan

MP, PEKANBARU – PT Chevron Pacific Indonesia menolak 2 (dua) saksi yang dihadirkan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau di sidang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) Blok Rokan.

Penolakan itu membuat heran
Mandi Sipangkar, warga Minas Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang mengikuti jalan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (30/8/2022) lalu.

“Saya kenal 2 saksi yang hendak dihadirkan DLHK Riau itu kemarin. Karena saya tahu persis dan kerap bertemu dengan keduanya saat melakukan peninjauan lapangan di berbagai lokasi pencemaran limbah Chevron itu,” ungkap Mandi Sipangkat, Rabu (31/8/2022).

Mandi juga menyatakan mengetahui bahwa keduanya merupakan pengawas lingkungan hidup fungsional di DLHK Provinsi Riau.

“Saya heran sekali, kenapa keduanya ditolak menjadi saksi? Padahal menurut Pasal 8 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019, jelas menyebutkan bahwa uraian kegiatan pengawas lingkungan hidup itu antara lain melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan dan atau persidangan,” bebernya.

Bahkan, imbuh Mandi Sipangkar, memberikan keterangan ahli pun merupakan bagian kegiatan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Dia juga merasa heran dengan sikap PT Chevron sebagai Tergugat I dalam perkara ini ngotot menolak saksi yang diajukan DLHK Riau sebagai Tergugat IV dalam perkara itu.

”Apa mereka ngak paham peraturan?” cecar Mandi.


Mandi Sipangkar saat berswafoto dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

Sebagaimana diketahui, pada persidangan yang berlangsung Selasa sore itu, Pemerintah Provinsi Riau cq DLHK Riau sebagai Tergugat IV dalam persidangan itu mengajukan dua saksi. Keduanya yakni pengawas lingkungan hidup fungsional di DLHK Riau, masing-masing bernama Chandra Hutasoit dan Dwi Yana.

Namun, saat hendak diambil sumpah sebagai saksi, Kuasa Hukum Chevron, Muhammad Haris menyatakan keberatan atas kedua saksi yang diajukan DLHK Riau itu.

Mengenai perkara gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. LPPHI menurunkan lima tiga kuasa hukum dalam persidangan tersebut.

Ketiganya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., dab Muhammad Amin S.H., ketiganya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. * (rls/DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.