MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Raup Rp458 Juta, Mantan Karyawan Bank Pemerintah Ditahan

MP, PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan seorang mantan karyawan bank pemerintah berinisial RH karena diduga terlibat kejahatan kredit fiktif produk perbankan. Tak tanggung pelaku meraup uang Rp458 juta dari aksinya itu.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung didamping staf Kabid Humas AKP Ade Santoso dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023), membenarkan penangkapan tersebut.

Dibeberkannya, modus yang dilakukan RH yang ketika itu menjabat staf marketing salah satu bank pemerintah melakukan pemukatan jahat dengan mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Tersangka mengajukan permohonan kredit KUR sebanyak 22 debitur dengan menggunakan identitas yang kemudian dipalsukannya. Namun mereka yang bersedia meminjamkan identitas diri itu dijanjikan fee Rp1,5 hingga Rp2 juta.

Aksinya itu terungkap ketika salah seorang identitasnya digunakan tersangka RH tersandung masalah tercatat dalam SLIK otoritas jasa keuangan (OJK) atau BI checking. Padahal korban sebelumnya tak pernah meminjam uang di bank mana pun, selain baru akan mengajukan permohonaan pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di salah satu bank.

Kaget dan penasaran pun hinggap di benak korban. Setelah diceknya ternyata dia terkena BI Checking karena ada pinjamannya di BRI Unit Kualu sebesar Rp25 juta yang menunggak.
Korban protes, kemudian meminta surat keterangan dari BRI Kualu bahwa dia tidak pernah melakukan pencairan uang Rp25 juta tersebut. Namun, proses itu tidak berjalan dengan lancar.
Tak terima atas kejadian itu, Afdal langsung melapor ke Dit Reskrimsus Polda Riau dan laporannya pun sigap ditanggapi.

Namun anehnya, saat korban melapor ke Polda Riau, tiba-tiba pihak BRI menyatakan bahwa pinjamannya sudah lunas.

Pihak Kepolisian lalu melakukan penelusuran dan menemukan nama nama yang ditelusuri ternyata antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya sudah dipalsukan dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) Kependudukan.

‘’Atas perbuatannya, tersangka RH pun kini pun kita ditahan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 200 miliar Rupiah,’’ pungkasnya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.