MP, KAMPAR KIRI– Seorang remaja berinisial SO alias AZ (20), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar Kiri tega mencabuli bocah, tetangganya sendiri. Korban, sebut saja nama Bunga, yang masih berusia 7 (tujuh) tahun.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH didampingi Panit Reskrim Iptu Supriadi SH kepada wartawan, Jumat (17/9/2021), membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Peristiwa dugaan pencabulan itu berawal pada Selasa (14/09/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Ketika itu M, ibu korban bersama putrinya itu di dalam kamar.
Korban lalu bercerita kepada ibunya bahwa dirinya telah dicabuli atau disetubuhi oleh SO alias AZ. Bak mendengar petir di siang bolong, sang anak mengaku perbuatan tersebut terjadi pada awal bulan September lalu.
Yang membuat hati sang ibu berkeping keping korban dengan polosnya menyebut beberapa bulan sebelumnya pelaku telah beberapa kali mencabulinya namun belum sempat menyetubuhinya.
Tak terima, M lalu melaporkan pria yang bersebelahan dengan rumahnya itu ke Polsek Kampar Kiri. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH perintahkan Panit Reskrim Iptu Supriadi SH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Setelah didapat bukti permulaan yang cukup dengan memeriksa saksi-saksi, memintakan visum atas korban serta mengumpulkan barang bukti, lalu dilakukan penangkapan terhadap SO alias AZ dirumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Rabu (15/09/2021) malam lalu, SO akhirnya diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri. Tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” kata Kompol Bambang Sugeng, Kapolsek Kampar Kiri. * (rls/Marden)