MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Riki Hariansyah & Kirjauhari Distribusikan Uang Suap dari Terdakwa Annas Maamun

MP, PEKANBARU – Nama Riki Hariansyah, kini menjabat Sekretaris PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan Ahmad Kirjauhari paling banyak disebut dalam dakwaan Annas Maamun (83), mantan Gubernur Riau di sidang perdana kasus dugaan suap Rp1,01 miliar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kedua anggota DPRD Riau periode 2009-2014 memiliki peran strategis dalam Skandal Suap pengusahan APBD Riau tahun 2014 dan Rancangan APBD 2015.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana terdakwa Annas Maamun, Gubernur Riau ke-10 (periode 19 Februari – 25 September 2014), Rabu (25/5/2022). Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) ini mengikuti persidangan melalui virtual atau dalam jaringan (daring) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pekanbaru.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yoga Pratomo SH.

Dibeberkan Yoga dalam dakwaannya, uang suap atau gratifikasi untuk beberapa anggota DPRD Riau periode 2004-2009-2014 yang masing masingnya berkisar antara Rp50 sampai Rp60 juta.

Guna mendalami kasus tersebut, KPK kembali memanggil dan memeriksa puluhan mantan Anggota Dewan Provinsi Riau Periode 2009-2014, termasuk nama Riki Hariansyah ST, yang disebut-sebut sebagai juru kunci pemberian uang suap kepada 65 Anggota Dewan Provinsi Riau pada saat itu.

Lalu, pada 8 September 2014 sekitar pukul 16.00 WIB Johar Firdaus (Ketua DPRD Riau ketika itu) meminta Riki agar mengajak Ahmad Kirjuhari datang ke Kafe Lick Latte di Jalan Arifin Achmad.

Kemudian Riki dan Kirjuhari menuju ke Kafe Lick Latte Pekanbaru menggunakan mobil dinas Riki Nissan X-trail dengan nomor polisi BM 1634 NK.

Sebelum sampai ke Kafe Lick Latte, Kirjuhari dan Riki singgah ke rumah makan pempek di Jalan Sumatera Pekanbaru.

Kirjuhari lebih dulu menceritakan kepada Riki jika dirinya telah menerima uang sebesar Rp900 juta dari terdakwa untuk anggota DPRD Riau yang dipilih.Kemudian keduanya sepakat membuat catatan soal pembagian uang tersebut.

Rinciannya, Kirjuhari dan Riki mendapatkan Rp100 juta, Johar Firdaus Rp125 juta dan sisa uang Rp575 juta dibagi secara proporsional kepada 17 anggota DPRD lainnya berdasarkan jabatan anggota di DPRD Riau.

Dari bagi-bagi mereka, masing-masing anggota yang dipilih akan mendapatkan sekitar Rp30 juta sampai Rp40juta.

Setelah Kirjuhari dan Riki membuat catatan perhitungan pembagian uang, tidak beberapa lama Johar menelepon dan meminta keduanya untuk segera ke Kafe Lick Latte.Sesampainya di Kafe Lick Latte, Johar menanyakan uang bagiannya yang berasal dari terdakwa Annas.

Saat itu, Johar meminta bagian uang sebesar Rp200 juta.Namun karena tidak cukup, akhirnya disepakati Johar mendapatkan bagian uang sebesar Rp155 juta.

Selanjutnya uang bagian Johar itu diserahkan Riky di rumah Johar di Komplek Pemda Arengka, Pekanbaru.

Akibat perbuatannya tersebut JPU menjerat Annas Maamun dengan pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Usai dakwaan dibacakan, hakim Dahlan bertanya kepada Annas apakah mengerti atas surat dakwaan jaksa itu? Bahkan hakim Dahlan sampai dua kali mengulangi pertanyaannya itu.

Setelah dipandu kuasa hukumnya, Annas mengaku sedang terganggu pendengarannya. Namun dia sudah mengerti dengan dakwaan jaksa.

“Pendengaran saya agak terganggu Pak. Saya mengerti Pak (dakwaan, red). Dakwaan sudah saya terima hari ini,” terang Annas sambil menganggukkan kepalanya di Rutan Pekanbaru.

Mendengarkan penjelasan Annas itu, hakim Dahlan mempersilakan kuasa hukum untuk Annas Maamun jika ingin mengajukan keberatan. Namun pengacara tidak mengajukan eksepsi.

“Sidang ditunda sampai Kamis (4/6/20222), dengan agenda pemeriksaan saksi,” sebut Dahlan sebelum mengetuk palu untuk mengakhiri sidang. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.