MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Salamba Usulkan Industri Panglong Arang Mesti Punya Izin Pemanfaatan Hutan

MP, PEKANBARU – Penggiat lingkungan hidup, Sahabat Alam Rimba (Salamba) mengusulkan industri Panglong Arang harus punya Izin Pemanfaatan Hutan (IPH).

Hal untuk mengantisipasi meluasnya abrasi pantai Indonesia yang hari makin memprihatinkan akibat deforestasi hutan bakau oleh pengusaha Panglong Arang.

Usulan itu disampaikan Ir. Ganda Mora.M.Si, Ketua Salamba kepada Medium Pos, Selasa (28/9/2021). Dikatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap siklus kehidupan bakau maka perlu dilakukan penanaman kembali yang diberikan tanggung jawab kepada pemegang izin pemanfaatan hutan.

”Bisa saja dijadikan HTR (Hutan Tanaman Rakyat, Red) melibatkan koperasi masyarakat tempatan dengan Bapak Angkatnya pemilik panglong industri arang,” uncapnya.

Lebih lanjut Ganda menyebutkan bahwa berdasarkan pengamatan di lapangan, sepanjang pantai pesisir Sumatera banyak ditemukan panglong arang, seperti di Tembilahan, Pulau Kepulauan Meranti, Siak, Bengkalis, Pulau Rupat, Dumai dan Rokan Hilir (Rohil) terlah terjadi abrasi.

Ke depannya, dia menyarankan agar seluruh pemilik panglong arang harus tergabung dengan izin Pemanfaatan Hutan berbentuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR) agar terjadi pengawasan dan penanaman kembali hutan bakau, dengan sistem tebang pilih dengan diameter tertentu dan diawasi oleh KPH.

Untuk pengawasan lebih efektif, Salamba juga menyarankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membentuk KPH khusus untuk hutan mangrove. Sehingga ada pertanggungjawaban khusus untuk hutan mangrove sehingga kedepannya tidak ada lagi penebangan hutan tanpa izin.

”Kebijakan ini jika disetujui pemerintah tentu akan menyelamatkan lingkungan atas abrasi pantai juga dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” tutup Ganda mengakhiri perbincangan.* (Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.