MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Dugaan Korupsi Izin PT AA, LSM Petir Laporkan Gubernur dan ATR/BPN ke Kejati Riau

MP, PEKANBARU – LSM Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (Petir) melaporkan Gubernur dan Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Rabu (29/9/2021).

Aduan itu diserahkan langsung Jackson Sihombing, Ketua LSM Petir ke terkait pengurusan HGU di kawasan hutan produksi seluas 4.262 hektar yang dikuasai PT Agro Abadi, yang berisi perkebunan kelapa sawit, yang terbagi menjadi dua bagian.

Pertama berada di Desa Sungai Bunga, Desa Kapau Jaya, dan Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupetan Kampar, seluas 2.824 hektar yang sebelumnya merupakan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Rimba Seraya Utama.

Namun saat ini HTI PT Rimba Seraya dengan SK KLHK nomor: 599/KPTS-II/1996, sudah dicabut oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan SK Nomor: 457/Menlhk/Setjen/HPl.0/10/2018.

Menindaklanjuti SK itu, Gubernur Riau, Syamsuar, selaku penerima perintah dari KLHK, melaksanakan pencabutan Hak HTI PT Rimba Seraya pada tahun 2019 lalu.

Kemudian kawasan hutan seluas 1.441 hektare di luar kawasan eks HTI PT Rimba Seraya di wilayah Desa Sungai Bunga, Desa Kapau Jaya, dan Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupetan Kampar.

Pengurusan HGU yang diajukan PT Agro Abadi kepada ATR/BPN Provinsi Riau itu dinilai banyak kejanggalan, dan banyak aturan yang dilanggar.

Dimana sejak 2004 lalu, PT Agro Abadi sudah melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan eks HTI PT Rimba Seraya utama, hingga saat ini masih berlangsung.

“Itu kan seharunya tidak boleh PT Agro Abadi melakukan kegiatan perkebunan di kawasan HTI perusahaan lain. Lebih parahnya lagi, sekarang PT Agro Abadi bisa mengurus HGU di BPN ATR, yang mana hak HTI di kawasan itu sudah dicabut oleh KLHK. Apakah BPN ATR tidak mengerti aturan, dan tidak menghormati KLHK yang sudah mengabut izin kawasan di lahan tersebut?,” kata pria yang akrab disapa Jeks Hombing ini.

Menurut dia, ada beberapa aturan tahapan yang harus dipenuhi oleh PT Agro Abadi agar bisa mengurus HGU di kawasan hutan tersebut. Mulai dari pelepasan kawasan hutan melalui KLHK.

“Pelepasan kawasan hutan itu adalah kewenangan KLHK, bukan ATR/BPN. Dalam kasus ini, itu belum ada pelepasan kawasan hutan, apakah ATR/BPN mau mengangkangi atau melampaui kewenangan KLHK,” tandas Jackson.

Kemudian syarat-syarat lain yang diduga belum dipenuhi PT Agro Abadi dalam pengurusan HGU di kawasan seluas 4.262, hektar di wilayah Kabupaten Kampar, mulai dari pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), selama PT Argo Abadi selama melakukan kegiatan perkebunan sawit di kawasan hutan itu.

Kemudian PT Argo Abadi harus menyediakan pengganti kawasan hutan Areal Penggunaan Lain (APL), seluas 4.262 hektar.

“Dengan fakta-fakta itu, kami mencurigai adanya penyimpangan prosedural perizinan HGU PT Agro Abadi yang melibatkan ATR/BPN Provinsi Riau. Juga seharunya BPN Provinsi Riau tidak mengeluarkan izin lokasi untuk proses HGU PT Agro Abadi, saya rasa BPN tidak mungkin tidak mengerti aturan,” tegas Jackson.

Perbuatan PR Agro Abadi itu diduga telah melanggar Peraturan Mentri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P.97/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tukar menukar kawasan hutan.

Peraturan pemerintah nomor 104 tahun 2015 tentang tata cara perubahan peruntukannya dan fungsi kawasan hutan. Peraturan Menlhk nomor P.96/Menlhk/Setjen/Kum.1/2018 tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dikonversi. Dan Peraturan Mentri negara agraria/kepala badan pertanahan nasional nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tana negara dan pengelolaannya, lalu pasal 92 ayat (1) huruf a.

“Maka dari itu kami laporkan ke Kejati Riau, karena berdasarkan bukti dan informasi serta dokumen yanh kami miliki, diduga adanya unsur memperkaya diri dengan cara penyalahgunaan wewenang para pejabat BPN Provinsi Riau, BPN Kampar, dan kelalaian Kepala Daerah Provinsi Riau terkait persoalan ini,” tutup Jackson. * (Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.