MP, PEKANBARU – Terdakwa kasus dugaan pengerusakan mobil Satlantas Polda Riau pada aksi demonstrasi penolakan Undang Undang Omnibus Law, Sayuti Munthe divonis 6 bulan penjara.
Vonis terhadap mahasiswa UIR ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Mahyudin, SH didampingi anggotanya Iwan Irawan, SH dan Basman, SH dalam sidang dengan sistem virtual di ruang sidang Prof R Soebakti di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (2/3/2021) pagi.
Setelah mendengar amar putusan itu, terdakwa dan kuasa hukumnya,Noval Setiawan, SH dan Rian Sibarani. SH dari kantor LBH Pekanbaru.
N