MP, PEKANBARU – Dalam sebulan terakhir, Polda Riau berhasil menggagalkan ”ekspor” ilegal produk narkoba dari negara jiran Malaysia.
Tak tanggung tangung, barang bukti barang selundupan itu terdiri dari 117 kilogram (kg) sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
”Ini bisa kita lakukan berkat sinergitas dengan pihak Bea dan Cukai, Lembaga Kemasyarakatan atau Lapas di seluruh Indonesia dan stake holder lainnya,” kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolda Riau dalam konferensi pers, Jumat (17/8/2021).
Saat memberikan keterangan pers, Kapolda didampingi Kakanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto dan Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto, Tokoh masyarakat Fachri Yasin.
Dibeberkan Irjen Pol Agung, pengungkapan pertama, Rabu (18/8/2021) berhasil menggulung kelompok jaringan Malaysia Bengkalis dan Pekanbaru.
Dari jaringan ini diamankan barang bukti 3 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi dengan tersangka berinisial AH dan NS. Keduanya diringkus saat akan mengirimkan paket sabu dan ekstasi itu ke Lampung.
Tangkapan kedua, Kamis (26/8/2021), 2 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Jambi, merupakan barang yang berasal dari Malaysia. Barang haram itu dibawa tersangka berinisial ES dikendalikan tersangka LP yang ada di Malaysia.
Lalu pada Minggu (29/8/2021), Polda Riau membongkar paket Cargo yang membawa sabu seberat 4 kilogram, yang dikemas dalam kemasan roti kaleng. Cara penyimpanan narkoba dalam kaleng roti digunakan para bandar untuk mengelabui aparat penegak hukum agar pengiriman sabu itu berhasil dikirim kepada pembeli.
“Ini berkat kerjasama yang baik dengan penyelenggara cargo, kita bisa menggagalkan 4 kilogram sabu yang ditaruh dalam kaleng roti. Jadi ini seakan-akan adalah paket roti, padahal isinya sabu,” ungkapnya.
Lalu ada juga jaringan yang memanfaatkan kos-kosan. Mereka menyewa tempat kos lalu menyiapkan barang disitu, namun berhasil kita tangkap, ada sebanyak 13 kilogram sabu, di kos ini sudah dua kali dilakukan transaksi narkoba.
Lebih lanjut Jendral berbintang dua itu memaparkan, tangkapan ke 5 dilakukan oleh Polda Riau bersama Polres Bengkalis, di wilayah Pulau Rupat, pada Selasa (7/9/2021).
Narkoba yang berasal dari Malaysia dengan berat 46 kilogram itu, dikirim dari Malaysia melalui Pulau Rupat Bengkalis dan akan dikirim ke Medan melalui Dumai dan Pekanbaru.
Tangkapan keenam dilakukan Polda Riau bersama Bea Cukai dan Satpolairud. Sedikitnya ada 40 kilogram sabu yang berhasil diamankan dari 3 orang tersangka.
Terakhir tangkapan yang ketujuh, juga dilakukan bersama Bea Cukai di wilayah Bengkalis, Senin (13/9/2021) lalu. Ada 3 orang tersangka ditangkap dan barang bukti 9 kilogram sabu.
Ditegaskan Agung, penangkapan yang dilakukan merupakan penangkapan terhadap jaringan bukan sekedar pemakai. * (DW Baswir)