MP, TAPUNG HILIR – Sedang menunggu pembeli, RI (18), pengedar narkoba ditangkap polisi di depan Pertokoan Jalan Poros Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Rabu (12/7/2023) lalu.
Kapolres Kampat AKBP Ronald Sumaja SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, membenarkan adanya penangkapan itu.
Menurut dia, tersangka diamankan ketika hendak menjual sabu dengan calon pembeli , Rabu lalu, sekira pukul 00.45 WIB.
Saat digeledah Tim Ojoloyo Satnarkoba Polres Kampar, polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat bruto 5,21 Gram.
Paket narkotika itu dibungkus dengan plastik bening, terdiri dari 1 paket sabu dibalut kertas tissu ditemukan di dalam tas sandang warna hitam dan 1 paket sabu yang ditemukan didalam dompet merk Eiger miliknya.
“Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari IR di daerah Kabun Naga Mas Tapung Hilir,” ungkap AKP Aprinaldi.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres amankan Kampar guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menghimbau kepada orangtua untuk mengawasi anak anaknya, mengingat pelaku masih berusia remaja.
“Semoga jadi pelajaran bagi orang tua untuk selalu menjaga anaknya, jika tidak akan terjadi hal seperti ini kembali,” pungkas Aprinaldi. * (rls/Alhafiz)