MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Sempat Bersitegang: Satpol PP Larang Aktivis GeMAS Bentang Spanduk di Pagar Kantor Gubernur

MP, PEKANBARU – Aksi bentang beberapa poster dan spanduk di pagar kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Rabu (8/3/2023), sempat diwarnai ketegangan, karena petugas Satpol PP melarangnya.

Padahal poster dan spanduk spanduk yang bakal dipajang itu hanya berisi dukungan Riau bebas asap dari aktivis Jikalahari dan Brimapala Sungkai yang tergabung dalam Gerakan Melawan ASap (GeMAS).

Ditambah lagi, ujar Veri Syardianta, Koordinator GeMAS, aksi ini sifatnya cuma bentang poster yang berisi dukungan dan berbagai penolakan-penolakan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau sepanjang 2023 ini.

Hari ini, hari ke-21 sejak di tetapkan status siaga darurat karhutla oleh Gubernur Riau Syamsuar.

Berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui Sistem Peringatan Kebakaran Hutan dan Lahan (SPARTAN) hingga 14 Maret 2023, Provinsi Riau masih dalam kategori aman.
Artinya, lapisan permukaan tanah bagian bawah masih dalam kondisi basah. Perlu waktu lebih dari 4 pekan tanpa hujan untuk mencapai kondisi sangat kering.

“Meski demikian, kita harus terus melakukan aksi-aksi kecil menolak asap dalam Gerakan Menolak ASap (GeMAS) agar tidak terjadi lagi bencana asap seperti 2015 dan 2019 di Provinsi Riau,” kata Veri Syardianta.

Satu jam aksi membentang poster, massa aksi masuk dan berdiri di depan pintu masuk gedung Kantor gubernur, alhasil di halang oleh satpol PP dan tidak di perbolehkan membentang poster di halaman kantor gubernur.

Setelah itu massa GeMAS di terima oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jhony Setiawan Mundung. Sejalan dengan itu GeMAS menyerahkan policy brief karhutla Jikalahari yang berisi hasil analisis terkait jelang El Nino 2023.

Brief ini setidaknya berisi 5 poin penting masukan yang harus dijalankan oleh Gubernur Syamsuar yaitu; penataan lahan gambut, audit kepatuhan korporasi, pengawasan dan Monitoring pemerintah daerah, tindakan oleh pemda atas pelanggaran berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan termasuk pencemaran lingkungan hidup dan penyelamatan dan evakuasi masyarakat oleh pemda dari dampak kebakaran hutan dan/atau lahan.

Poin penting tersebut merupakan amanah Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Bapak gubernur sedang dinas di luar kota, draf ini saya terima dahulu, nanti saya sampaikan ketika pak gubernur sudah balik ke Pekanbaru,” pungkas Mundung, tenaga ahli Gubri Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. * (rls/Ryan Ferdinan)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.