MP, PEKANBARU – DPW Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Riau siap advokasi warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Rombongan masyarakat pencari keadilan ini disambut pengurus DPW Partai NasDem Provinsi Riau bersama Rahmad Rishadi,SH, Chandra Ade Putra Simanjuntak, SH, Muhammad Kharis Yuda Pengurus.Hadir pula Ali Akbar Siregar, SH Ketua Komite Wilayah Liga Mahasiswa NasDem Riau.
Pertemuan yang berjalan selama satu jam tersebut Paidin, M Subang, perwakilan masyarakat Desa Sukamaju menyampaikan bahwa permasalahan yang mereka.
Permasalahan itu yakni saat ada Tanah Cadangan Program Desa Transmigrasi seluas 60 hektare (Ha) yang diklaim kepala desa (Kades) sebagai aset desa. Oknum Kades ini lalu menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp.6.997.000,- dengan ukuran 20 x25 meter persegi.
Setelah mendengar pemaparan warga tersebut, Dedi dari perwakilan DPW Partai NasDem Riau yang menyatakan pihaknya akan coba menganalisa dan mempelajari perkara tersebut, dan melalui DPD akan mencoba mengkomunikasikan kepada Bupati Kampar Catur Sugeng yang juga diusung Partai NasDem saat Pilkada lalu. *