MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

86 Kg Lebih Sabu Dimusnahkan Polda Riau

MP, PEKANBARU – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkoba lebih kurang 86 kilogram (Kg) sabu hasil pengungkapan 3 kasus selama satu bulan terakhir.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Victor Siagian didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam keterangan pers, Kamis (4/11/2021), sebagian kecil barang bukti itu disisihkan untuk keperluan di pengadilan dan laboratorium.

Menurut Victor, barang bakti itu sebanyak 80,13 Kg disita dari bandar Asman dan Hasanah yang disita dari rumah dan rumah kontrakan tersangka beberapa waktu lalu di kawasan Kecamatan Tuah Madani.

Kabid Humas Polda Riau Sunarto menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di wilayah Kota Pekanbaru.

Informasi ini langsung ditindaklanjuti Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Jumat (1/10/2021). Tim langsung berhasil mengamankan tersangka Asman dan Hasanah dengan barang bukti 32 kg sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak rokok Chief disebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya Gang Potlot Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

“Setelah berhasil menangkap ASM, tim melakukan pengembangan lagi, dan berhasil mendapati seorang yang bekerja sama dengannya, yakni seorang wanita asal Aceh berinisial HAS,” ungkap Narto.

Pengembangan kembali dilakukan dan tim berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 49 kg yang juga dikemas dalam kemasan teh China asal Malaysia di Perum Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 No 15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, barang bukti 4,35 kg sabu didapatkan dari tersangka Dodi Saputra.

Sunarto menyebutkan, satu kasus lagi merupakan pengungkapan Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Rumbai Pesisir.

Selain menyita barang bukti berupa 6,43 kg sabu, Tim Satres Narkoba Polrresta Pekanbaru berhasil mengamankan tersangka Aditya Saputra, Hendra, Asandi Rahmad Ovaria, Okta Yulisma dan Simsun.

Barang bukti yang dipastikan memang narkoba oleh uji laboratorium ini lalu dimusnahkan disaksikan perwakilan dari BNN Provinsi, Pengadilan Tinggi dan para tersangka bersama kuasa hukum mereka.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.