MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan : Kuasa Belum Ditandatangani, Hakim Tegur Pengacara KLHK

MP, PEKANBARU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang menyidangkan perkara limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) pasca operasi PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan menegur kuasa hukum dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pasalnya, hingga sidang ketiga, Selasa (31/8/2021), kuasa hukum KLHK tak kunjung melengkapi tandatangan surat kuasa mereka.

“Belum diteken semua ini ya, kalau nggak bisa teken jangan terima kuasa. Formilnya nggak terpenuhi ini. Jadi ini KLHK secara formil surat kuasanya belum sah,” kata DR Dahlan SH MH, Ketua Majelis Hakim dengan nada tinggi.

Dahlan mengingatkan, penyelesaian perkara harus cepat. Tetapi surat kuasa belum juga kelar. ”Ini tidak nggak bawa surat tugas? Saudara kan di sini tugas. Kalau advokat memang itu profesinya. Jadi tiap sidang siapa yang hadir bawa surat tugas ya. (Diingatkan, Red) berulang-ulang, susah juga kita. Kami kasih kesempatan terakhir untuk Tergugat III, bilang sama pemberi kuasa, ya,” tegasnya.

Terlepas soal itu, sidang ketiga ini dihadiri pihak pihak berperkara, terdiri dari Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) selaku pihak penggugat.

Dari pihak penggugat dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H

Sedangkan dari pihak tergugat tampak dari PT Chevron, ,Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Perkara ini terdaftar di PN Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021 dimulai pukul 14.41 WIB dibuka langsung Dahlan dengan 2 anggotanya, masing masing Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Ketua Majelis Hakim lantas menutup sidang tepat pukul 15.04 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada 7 September 2021 mendatang. *(rls/Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.