MP, PEKANBARU – Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti (IYS) dan suaminya, M Nasri (MN) menjadi saksi persidangan pra peradilan (Prapid) terhadap penyidik Polresta Pekanbaru atas penetapan tersangka ADF alias Aldo dan RJJ alias Rehan.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Tommy Manik, SH, MH, Selasa (2/11/2021), IYS dan NS menjawab secara gamblang dan detail setiap pertanyaan yang ditanyakan kepada mereka.
Baik pertanyaan dari Hakim, pihak termohon (penyidik Polresta Pekanbaru), maupun tim kuasa hukum tersangka Aldo dan Rehan selaku pihak pemohon.
Bahkan IYS sempat memperagakan bagaimana dia sempat terduduk saat mencoba menyelamatkan anaknya, Fristly Nasri (FN) dari sambaran parang salah satu pengeroyok pada 1 September 2021di Jalan Irkab, samping Radja Koffie, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Hakim sempat membandingkan keterangan IYS dan NS dengan dua saksi sebelumnya, Surya Darma dan Ratna pada sidang Senin (1/11/2021) di mana saat dari pihak pemohon itu berbelit belit dan tidak sama satu dengan lainnya.
Sehingga di persidangan kemarin, Hakim Tommy Manik sempat mengingatkan saksi Ratna untuk berkata sesuai fakta sebenarnya. Tonmy sempat menegur ; “Kalau (keterangan, Red) ibu putar putar nanti dapatnya itu itu juga. Ibu ini disumpah, ya! Saya tak ingin orang terpeleset gara gara sumpahnya sendiri,”
Lebih lanjut dalam keterangannya IYS menyatakan dengan jelas sangat ingat dengan wajah para pelaku pengeroyokan yang melempar batu, memukul baik mobil maupun dirinya, juga anaknya yang terkena sabetan ujung parang.
Keterangan ini sempat diragukan Tim Kuasa Hukum Pemohon Aldo dan Rehan. Tetapi Ida Yulita Susanti secara tegas anaknya memang terkena sabetan parang dari salah seorang pengeroyok.
Itu bisa dibuktikan dari foto maupun hasil visum dari dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau yang kini menjadi alat bukti bagi pihak penyidik Polresta Pekanbaru selaku pihak termohon.
Setelah mendengar keterangan para saksi, Hakim Tommy Manik menunda sidang prapid itu dan dilanjutkan pada Kamis (4/11/2021) lusa dengan agenda putusan. * (DW Baswir)