MP, BANGKINANG – Warga Dusun III Pulau Oandak, Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar berinisial AS, 36 tahun diamankan polisi karena menyimpan 2 paket narkoba jenis sabu.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, Sabtu (25/2/2023), membenarkan adanya penangkapan itu.
Diungkapkannya, pelaku diamankan dari sebuah warung warga di Desa Limau Manis, Selasa (21/2/2023) lalu, sekira pukul 17.40 WIB.
Dari tangan tersangka disita barag bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0.26 gram, Hp dan uang tunai Rp150.000,- hasil penjualan benda haram tersebut.
‘’Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari IP yang kini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,’’ ucapnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kampar. * (rls/Alhafiz)