MP, BANGKINANG – Seorang warga Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar berinisial JH alias JO (46) ditangkap polisi karena menyimpan dan memiliki 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH yang dikonfirmasi wartawan via Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH, Kamis (9/3/2022), membenarkan adanya penangkapan itu.
Dikatakan, pelaku ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Kampar pada Minggu Minggu (6/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Cik Ditiro, Desa Kumantan, Bangkinang Kota.
Selain mengamankan 7 paket sabu ikut disita plastik klip putih bening, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 ball Plastik bening, 1 bong, 1 sendok sabu, 1 mancis, dompet, telepon seluler yang gunakan pelaku.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Desa Kumantan, Bangkinang Kota, marak terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka JH. Saat diinterogasi tersangka JH mengaku barang barang haram itu diperolehnya dari seseorang di Danau Buatan, Kota Pekanbaru.
‘’Saat ini tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata Daren Maysar seraya menambahkan hasil tes urine tersangka juga positif mengonsumsi zat Metamphetamine atau sabu.
JH sendiri, imbuh Kasat Narkoba Polres Kampar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. * (rls/Marden)