MP, PEKANBARU – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengingatkan Gubernur Riau Syamsuar dalam menghadapi fenomena alam El Nino 2023, terutama dalam hal antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
‘’Gubernur Riau harus ambil Langkah nyata mengantisipasi Karhutla di Riau. Tidak cukup hanya menetapkan status siaga darurat, tetapi Gubernur Syamsuar mesti memperbaiki tata Kelola lingkungan hidup dan kehutanan sebelum terjadi Karhutla,’’ kata Made Ali, Koordinator Jikalahari dalam siaran pers yang diterima Medium Pos, Jumat (24/2/2023).
Ditambahkannya, Jikalahari menerbitkan brief berjudul “El Nino 2023 Seperti Karhutla 2015 dan 2019?”.
Brief ini membahas jelang fenomena El Nino 2023, peristiwa El Nino 2015, 2019 dan tanpa El Nino, serta kebijakan yang diterbitkan Gubernur Syamsuar dalam menanggulangi Karhutla.
El Nino 2023 harus bisa diantisipasi lebih baik daripada sebelumnya. Fenomena El Nino 2015 dan 2019 menjadi pelajaran bagi pemerintah Provinsi Riau dalam menghadapi Karhutla.
Pada 2015, sepanjang Januari – November rakyat Riau menghirup polusi kabut asap dari pembakaran hutan dan lahan gambut. Lalu pada 2019, Karhutla dan kabut asap kembali terjadi. Puncaknya pada Juli – September 2019, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukan kualitas udara di Riau berbahaya hingga berminggu-minggu.
Pada 2023, Syamsuar gerak cepat, Ia langsung menetapkan status siaga darurat karhutla pada 15 Februari – 30 November 2023. Penetapan status siaga ini berdasarkan arahan Presiden dan Menkopolhukam serta BMKG.
Koordinator Jikalahari menilai, permasalahannya bukan pada gerak cepat dalam menetapkan status siaga darurat, tapi bagaimana memperbaiki tata Kelola lingkungan hidup dan kehutanan sebelum terjadi Karhutla.
“Penetapan status siaga darurat ini hanya basa basi Syamsuar untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari Pusat,” tukas Made Ali lagi.
Dia membeberkan, pada 15 Agustus 2019 terbit Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan. Perda ini berisi mulai dari pencegahan, penanggulangan, dan penanganan pasca kebarakan hutan dan/atau lahan termasuk sarana prasarana, pengawasan, kelembagaan, peran masyarakat, pembiayaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
Lalu, pada 20 September 2019 Syamsuar juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 335/SE/2019 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
SE in meminta Bupati/Walikota se Riau memberikan police line (garis polisi, red) dan pengumuman ‘Dilarang Menanam’ di lahan terbakar tersebut untuk mengetahui pembakar lahan tersebut, bekerjasama dengan kepolisian setempat; membekukan izin lingkungan korporasi yang terbakar agar korporasi fokus memadamkan api di lahannya dan atau sekitar lahan yang korporasi.
Jika kedua kebijakan ini dijalankan oleh Syamsuar, Riau akan bebas dari Karhutla dan polusi asap pada 2023. * (DW Baswir)