MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Soal Retribusi Parkir, Dr M Ikhsan Bakal Gugat Pemko Pekanbaru

MP, PEKANBARU – Dr Muhammad Ikhsan, ST, MSC berencana menggugat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait penarikan retribusi parkir. Sebagai inisiator, M Ikhsan telah menyusun gugatan tersebut.

”Tadi sudah berjumpa dengan Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru meminta dukungan untuk mewujudkan permintaan ini dan memperjuangkannya ke instansi terkait di Pemko. Saya sudah mengontak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan mereka akan mengagendakan untuk berdiskusi dengan saya terkait hal ini,” kata kepada sejumlah wartawan, termasuk Medium Pos di salah satu kafe di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Selasa (22/08/2023).

Ditambahkannya, sebagai inisiator, Dr Ikhsan mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama yang terdampak dengan kebijakan perparkiran yang menyulitkan masyarakat ini supaya bahu membahu mendukung dan mendesak pihak Pemko untuk mewujudkan gugatan/permintaan ini.

Termasuk dalam hal ini meminta dukungan dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, LBH, organisasi masyarakat, pengusaha, emak-emak dan seluruh masyarakat yang menginginkan supaya perparkiran di Pekanbaru bisa lebih tertib, memenuhi unsur keadilan, transparan dan mempertimbangkan kondisi masyarakat.

Adapun materi gugatan atau permintaan itu, lanjut Dr Ikhsan, antara lain :

1. Mencabut Perwako Pekanbaru No.41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan:

  • Ketentuan pada Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
    Besaran tarif layanan parkir pemakaian fasilitas parkir di ruang jalan milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut:
  • Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
  • Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 4 (empat) sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah); dan tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 6 (enam) sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Penetapan besaran retribusi parkir yang sama untuk semua zona ini mengabaikan aspek kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, karena untuk jalan lokal, jalan lingkungan, jalan depan warung kecil, pinggiran kota semuanya disamakan sehingga sangat membebani masyarakat.

2. Mencabut Pasal 14 ayat (2) pada Perwako No.138 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menyebutkan: Penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk sebagai penyelenggara parkir di ruang milik jalan, apabila:

  • Tidak ada pembatas pagar dengan jalan;
  • Tidak ada pintu masuk khusus untuk melakukan pemungutan tarif parkir; dan
    Tidak menggunakan perlengkapan alat parkir elektronik.
  • Meminta supaya Pemko tidak memungut parkir di tepi jalan umum yang masih belum jelas batas ruang milik jalannya, sebelum dipasang rambu-rambu, sesuai dengan ketentuan pada Perwako 138/2020 Pasal 14.

Meminta Pemko Pekanbaru mensosialisasikan ke masyarakat tentang tempat yang boleh dan tidak boleh dipungut parkir. Sosialisasi batas-batas ruang milik jalan yang boleh ditarik parkir, dan ditandai dengan rambu-rambu parkir bagi tempat yang boleh dipungut.

Meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan kesempatan bagi warga untuk mengajukan keberatan ataupun menolak jika lahan/halaman miliknya atau berada dalam haknya (halaman ruko, halaman rumah, halaman kedai) dll ditarik retribusi parkirnya.

Meminta Pemko Pekanbaru untuk memfasilitasi keberatan ini lewat media pengaduan. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.