MP, PEKANBARU – Sidang dugaan pencemaran nama baik atas nama pelapor, Drs. H. Syamsuar M.Si., Gubernur Riau (Gubri) ditunda untuk yang kedua kalinya.
Sesuai jadwal, hari ini (8/3/2023), merupakan sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya terhadap terdakwa Al Qudri Tambusai, S.H., Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstrasi yang menuntut Kejati Riau usut tuntas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Siak.
Ketika itu, Al Qudri memimpin aksi demonstrasi sambil membawa spanduk berisikan foto Syamsuar, Bupati Siak dua periode, 2014-2019 yang sudah dicorat-coret menyerupai ‘’Drakula’’.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dalam hal ini tak lain, Gubernur Riau Syamsuar.
Sidang yang seharusnya berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru, akhirnya ditunda pada Rabu (15/3/2023) depan.
Ketidakhadiran Gubernur Syamsuar menimbulkan kekecewaan terhadap Sardo Mariada Manullang S.H, M.H., Ketua Tim Kuasa Hukum.
‘’Kita sebagai kuasa hukum sebenarnya sudah mengepsepsi dakwaan jaksa yang diajukan pada sidang dengan agenda eksepsi dari terdakwa,’’ ucapnya
Pada eksepsi tersebut kuasa hukum telah mendalilkan ketidakhadiran pelapor di mana dalil tersebut didukung fakta bahwa pelapor juga tidak hadir pada gelar perkara. * (DW Baswir)