MP, PEKANBARU – Maraknya bisnis penyediaan internet wifi memicu berdirinya tiang tiang kabel optik beberapa titik di Pekanbaru. Kadang pendirian tiang tiang kabel optik ini tanpa izin pemilik lahan.
Hal itu dialami Rahmat Handayani, warga Jalan Palembang, 1 Gang Mustajab RT 02/RW 02, Kelurahan Sialangrampai, Kecamatan Kulim, Pekanbaru.
‘’Tanpa izin atau kulo wuyun, tiba tiba tiang kabel optik ini berdiri di lahan saya,’’ tuturnya kepada Medium Pos, Senin (6/2/2023).
Disebutkan Rahmat, tiang kabel optik Wifi itu terlihat tertancap begitu saja tanpa melapor atau meminta izin kepada dirinya.
Karena merasa terganggu, Rahmat langsung meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus menindak pemilik tiang kabel optik di tanah milik pribadinya.
“Saya minta pemerintah kota Pekanbaru melalui dinas terkait agar menindak oknum perusahaan, jangan asal tancap saja, tanah itu ada pemiliknya bukan punya nenek moyangnya, ini hampir semua di tancapkan di lahan milik pribadi perorangan, kita bayar pajak bukan gratis ” tukasnya.
Bahkan Rahmat mengaku sudah meminta temannya, pengacara serta aktivis untuk menggugat dan menindak sesuai hukum yang berlaku.
Namun ia berkoordinasi kepada pihak RT/RW,Lurah dan Camat agar mencabut tiang yang tidak meminta izin kepada para pemilik tanah.
Di akhir perbincangan, Rahmat meminta kepada PJ Walikota Pekanbaru agar berupaya menata kota ini menjadi kota yang indah tanpa ada pemandangan yang buruk.
“Dulu, kabel-kabel kecil itu tak banyak sekarang menjamur dan menjadi pemandangan buruk semrawut gak karuan, tidak tertata dengan rapi, saya sebagai warga Pekanbaru sakit melihat pemandangan seperti itu.
Hendaknya Dinas terkait cepat tanggap dengan keindahan kota, atau tugas dari dinas itu sendiri seperti tak berjalan ” pungkasnya. * (DW Baswir)