MP, PEKANBARU – Terlilit tunggakan pinjaman online (pinjol), mantan Teller BRI Unit Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai nekat membobol uang milik para nasabahnya.
Sebanyak 8 (delapan) rekening nasabah diambil uangnya sehingga para nasbah ini mengalami kerugian total Rp.1.264.000.000,-
Kapolda Riau yang dikonfimasi melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, membenarkan pihaknya telah menahan seorang mantan Teller BRI berjenis kelamin perempuan, berinisial HN (29).
Perbuatan tersangka ini terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2021. Modus yang dilakukan tersangka melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir atau sepengetahuan nasabah dan menirukan tanda tangan pada slip penarikan.
Untuk menampung uang curian dari nasabah itu, tersangka menggunakan rekening temannya, Edrian Nofrialdi yang kartu ATM nya dia yang pegang.
”Tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membayar utang karena menunggak pinjaman online, sisanya untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Total kerugian kesembilan nasabah yang dibobolnya mencapai Rp 1,2 miliar lebih,” beber Sunarto.
Tersangka ditangkap Kamis (16/9/2021) di kediamannya, di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) junto Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. * (Marden)