MP, BANGKINANG – Tim TEMBAK Polres Kampar kembali menggelar razia minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di sejumlah warung dan kafe, dinihari (08/10/2021) tadi.
Razia itu dipimpin Komandan Tim (Dan tim) TEMBAK Polres Kampar AKP Ikwan Widarmono. Ketika dikonfirmasi wartawan, dia menjelaskan kegiatan (giat) itu secara rutin khususnya malam hari.
“Patroli di wilayah hukum Polres Kampar ini merupakan salah satu sasarannya untuk menekan angka tindak kejahatan Pekat atau penyakit masyarakat yang d dalamnya juga termasuk miras,” ungkapnya.
Selain itu, imbuh AKP Ikwan, keberadaan Tim TEMBAK Polres Kampar ini diharapkan dapat menekan atau mencegah tindak kejahatan, guna mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar.
Giat itu sendiri dimulai dari penertiban warung atau kafe yang menjual miras tanpa izin di wilayah SP.2 Desa Sukamulya, Kecamatan Bangkinang.
Ketika Tim melewati Jalan Lintas Bangkinang – Petapahan wilayah Desa Sukamulya sekira pukul 00.30 wib dinihari, terlihat ada warung atau kafe milik warga setempat yang masih buka.
Kemudian TimTEMBAK Polres Kampar memeriksa tempat tersebut dan menemukan belasan botol miras jenis bir serta satu ember Tuak yang dijual di warung tersebut.
Petugas kemudian mengamankan miras tersebut untuk dimusnahkan. Sementara terhadap pemilik warung dilakukan pendataan dan diberi teguran agar tidak lagi menjual miras di tempatnya.
Untuk pengunjung warung atau kafe tersebut juga diingatkan agar tidak berlama-lama berada ditempat itu.
“Sebab kita masih dalam masa Pandemi, sehubungan waktu sudah lewat tengah malam maka ayo pulang ke rumah masing masing,” himbau Dantim TEMBAK Polres Kampar kepada para pengunjung warung. * (rls/Marden)