Untuk Keempat Kalinya, Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Suap Proyek Pokir Anggota DPRD Riau
MP, PEKANBARU – Untuk keempat kalinya, aktivis Gerakan Mahasiswa Ganyang Koruptor (GMGK) mendesak pihak Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan suap proyek proyek Pokok Pikiran (Pokir) beberapa anggota DPRD Provinsi.
Selain berorasi secara bergantian, massa GMGK ini juga memajang beberapa spanduk di halaman kantor Kejati Riau. Spanduk tersebut berisi foto wajah beberapa anggota Komisi IV DPRD Riau dan bertuliskan; ‘’Diduga Korupsi Jual Beli Proyek Pokir DPRD Riau Ratusan Milyar Tahun 2022,2023, Diduga Adanya Oknum Kejati Sebagai Penerima Suap (Beking) Makanya Korupsi di Riau Aman!!!”
Di bawah gerimis, Koordinator Lapangan (Korlap) GMGK Paulinus Waruwu menyebutkan, aksinya hari ini merupakan sudah yang keempat kalinya. Tetapi hingga kini belum ada jawaban tegas terkait laporan dugaan korupsi Pokir ratusan miliar tahun anggaran 2020, 2021, 2022 berjamaah Komisi IV DPRD Riau yang diduga ada oknum Kejati Riau terima suap.
‘’Sehingga kami menduga kasus korupsi di DPRD Riau tidak diselesaikan. Kami mendesak Kejati Riau, Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas ini,’’ ujarnya.
Bahkan di salah satu tuntutannya, massa GMGK meminta pihak Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksan anggota DPRD Riau berinisial PI. Anggota Partai Golkar ini dituduh pengunjukrasa telah menerima uang tunai senilai Rp3 miliar dari seorang kontraktor bernama Dina Makmur dan dijanjikan 40 paket pekerjaan Pokir bersangkutan.
Usai berorasi lebih kurang 25 menit, massa pengunjukrasa GMGK ini diterima Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Herupurwanto, S.H., M.H.
Kepada pengunjukrasa, Bambang menyebutkan apa yang menjadi tuntutan pihak GMGK sudah didisposisi pimpinan (Kepala Kejati Riau) ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
‘’Dan Bidang Pidsus sudah membuat telaah untuk dipelajari,’’ ucapnya.
Usai mendengar penjelasan dari Bambang, massa pun membubarkan diri dengan tertib. Namun mereka mengancam akan turun lagi berunjurkasa dengan massa yang lebih banyak lagi jika belum ada progress dari pihak Kejati.
Sementara itu, sepeninggalan bubarnya pengunjukrasa, tiga spanduk yang dipajang di pagar kantor Kejati Riau langsung dicopot oleh sekuriti kantor tersebut.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Riau yang dituding pengunjurkasa menerima uang suap dari kontraktor Dina Makmur saat dikonfirmasi Medium Pos melalui pesan WhatsApp (WA)-nya belum memberikan jawaban.
Padahal notifikasi pesan WA dari anggota legislatif provinsi itu menunjukkan pesan itu sudah dibaca yang bersangkutan. * (DW Baswir)