MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Vintor Harianja Jadi Pesakitan Karena Didakwa ”Palsukan” Akte Nikah

MP, PEKANBARU – Vintor Harianja terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena diduga telah memalsukan kolom tanda tangan di kolom orangtua di Akte Perkawinan pasangan suami istri (pasutri) James Silaban dan Elisabet Oktavia Sirait.

Pada persidangan yang digelar secara virtual kali ini, Kamis (14/10/21), memiliki agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Gusnely, SH, MH dan Sartika Ratu Ayu Tarigan, SH, dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan pada terdakwa Vintor Harianja bersama-sama saksi James Silaban dan saksi Elizabet Oktavia Sirait (penuntutan dilakukan secara terpisah), Senin (21/12/2020) lalu, sekira pukul 10.00 WIB, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Surat palsu tersebut dibuat di rumah terdakwa di Jalan Tawas ll No. 479, RT 05 RW 11, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Surat tersebut digunakan untuk pengurusan proses pemberkatan di gereja. Sebelumnya pasangan James dan Elisabet kesulitan mengurus akta perkawinan mereka.

Namun setelah menelpon Vintor, pasangan yang tak direstui hubungannya dengan orangtua pengantin perempuannya itu akhirnya sedikit lega.

Vintor berjanji akan membantu masalah yang dihadapi James dan Elisabet. Keduanya kemudian berangkat ke Pekanbaru menemui Vintor.

Vintor kemudian membuat surat atas nama saksi Lisbon Sirait (orang tua kandung Elisabet Oktavia Sirat) dan atas nama saksi dari pihak perempuan dan terdakwa Vintor Harianja.

Surat itu ditandatangani terdakwa di hadapan saksi Pendeta St. Ademas Silalahi, saksi Nelly Sunanti (sekretaris Gereja), saksi James Silaban,saksi Elisabet Oktavia Sirait.

Kemudian saksi St. Ademas Silalahi melanjutkan acara kotbah dan selesai Kotbah dilakukan acara Pemberkatan Pernikahan dan kemudian diterbitkan Surat Pernyataan Martupolan atasnama James Silaban dan Elisabet Oktavia Nomor 0063/SP/GPDISAMUEL/211.121.2020Ttanggal 21 Desember 2020.

Kemudian, Selasa (9/2/2021), saksi Lisbon Sirait mengetahui dari akun facebook saksi James Silaban dan saksi Elisabet Oktovia Sirait yang memposting mereka sudah menikah tanpa ada persetujuan dirinya sebagai ayah kandung Elisabet Oktavia.

Sertamerta Lisbon Sirait menuding Akte Perkawinan James Silaban dan Elisabet Oktavia yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Nomor 3275-KW-05022021-0003 tanggal 08 Februari 2021 adalah palsu!

Lisbon Sirait akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu ke Polda Riau. Menerima laporan itu, polisi pun memeriksa Vintor Harianja, James SIlaban dan Elisabet Oktavia.

Seperti diketahui menurut peraturan gereja, surat Pernyataan/Partumpolon di kolom nama orang tua pengantin yang sudah tertulis` nama orang tuanya, tidak bisa ditanda tangani oleh siapapun. Namun bisa diwakilkan melalui wali setelah ada persetujuan orangtua, baik secara lisan maupun tulisan.

Dengan adanya pemalsuan dan penggunaan akte pernikahan palsu itu, Lisbon Sirait mengaku mengalami kerugian materil dan inmateril. Di antaranya secara materil yaitu investasi keluarga milik keluarga atas nama anaknya Elisabet Oktavia berpotensi diklaim atau dikuasai sepihak, menjadi milik dari Elisabet Oktavia.

Sedangkan kerugian immaterial, saksi Lisbon Sirait selaku ayah kandung, menyebabkan Elisabet Oktavia kehilangan kenikmatan hidup, dimana menurut hukum Adat Batak salah satu faktor restu orangtua perempuan diperlukan namun dikarenakan perkawinan Mangalua (kawin liar) pada masyarakat adat batak umumnya adalah pengusiran dari kampung, sangsi moral berupa pengucilan di masyarakat dan tidak dapat ikut serta kegiatan peradatan di kampungnya, sebagai orang tua tidak dihormati.

Bahwa saksi Lisbon Sirait tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa Vintor Harianja untuk menandatangani di kolom nama orangtua pengantin perempuan.

Ahli pidana Erdiasyah, SH, MH yang dihadirkan di persidangan, menyatakan perbuatan terdakwa Vintor Harianja telah memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) KUHPidana karena terdakwa Vintor Harianja telah menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsukan. Artinya terdakwa Vintor Harianja mengetahui dan menghendaki (weten en willens) menandatangani surat tersebut.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Zulfan, SH, MH didampingi hakim anggota menunda sidang dan akan dilanjutkan Kamis pekan depan. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.