MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Korban Ditabrak Mobil Mantan Istrinya Malah Jadi Tersangka di Polda

MP, PEKANBARU – Bak pepatah; ”sudah jatuh ketimpa tangga” pas ditujukan kepada Chandra alias Aguan (44), warga Jalan H Sulaiman, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Betapa tidak, usai ditabrak oleh mobil mantan istrinya, Heldy Susanti di pintu pagar Komplek de Casablanca Pekanbaru, kini malah dia dijadikan tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau dengan tuduhan tindak penganiayaan terhadap mantan istrinya itu.

”Akibat peristiwa percobaan pembunuhan terhadap kliennya saya ini, Chanda sempat mengalami pendarahan di kepala. Dampaknya sekarang dia terlihat kurang stabil, seperti orang linglung.

IMG 20230601 WA0021

Kini ditambahkan lagi nama baiknya tercemar dengan status tersangka, yang terkesan prematur dan dipaksakan itu,” kata DR Freddy Simanjuntak SH MH, kuasa hukum Chandra alias Aguan dalam konferensi pers di kantor pengacara itu, Rabu (31/5/2023) sore.

Freddy menceritakan, kenekatan Heldy terhadap kliennya itu dipicu rebutan hak asuh ketiga anak mereka. Dalam sidang perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Chandra lah yang diputuskan untuk merawat dan membesarkan anak anak mereka.

”Namun jika anak anak rindu sama Mami-nya (Heldy, Red), saya tidak membatasi mereka untuk bertemu. Kebetulan anak anak lebih dekat dan nenek mereka (mantan mertua Chandra, Red),” tutur Chandra menambahkan.

Pada 15 Maret 2023 lalu, Chandra berniat untuk menjemput anak anaknya di rumah eks istrinya di Komplek Perumahan “de Casabalanca”. Tetapi, Heldy tidak mau menyerahkan ketiga anak mereka. Pertengkaran mulut pun terjadi. Dipicu Chandra ngotot untuk membawa anak anak mereka.

Pertimbangannya, anak anaknya sempat curhat dengan neneknya (ibunda Heldy Susanti), bahwa mereka tidak betah tinggal bersama maminya dan minta dijemput.

Dikarenakan Chandra tetap memaksa membawa anak anak mereka dari Komplek de Casabalanca itu, Heldy tak terima. Dia langsung berbalik dan menstarter mobilnya serta mengejar dan menabrak mantan suaminya itu.

Chandra lari dan sudah berada di balik pagar perumahaan de Casabalanca pun ditabrak.

Sehingga pagar besi sepanjang 3 meter pun copot dan menimpa dirinya. Tidak berhenti di situ, Chandra pun terbentur dengan pembatas benton di samping pagar yang menimpanya.

tb3

Karena benturan yang keras itu, dia mengalami pendarahan di kepala, dan luka di bagian wajah dan sikunya.

Semua kejadian yang nyaris merenggut nyawanya itu terekam oleh CCTV yang berada di pos penjagaan perumahan de Casabalanca atau di tempat kejadian perkara (TKP).

“Mobil yang dikendarai Heldy melaju kencang dan menabrakkan pagar saat Chandra tepat didepannya. Jadi di sini terbukti bahwa terjadi niat untuk melakukan pembunuhan,” kata Freddy.

tb2

Beruntung nyawa Chandra masih bisa tertolong. Setelah mendapatkan perawatan, Chandra pun melaporkan Heldy di Polresta Pekanbaru dengan tuduhan percobaan pembunuhan.

Heldy Susanti pun sempat ditahan selama 2 minggu. Namun setelah 10 hari kemudian, Heldy Susanti pun menjadi tahanan kota karena adanya penjamin.

Namun ”bebas”-nya justru dijadikan kesempatan untuk melaporkan balik mantan suaminya (Chandra) ke Polda Riau dengan tuduhan penganiayaan. Padahal barang bukti yang dijadikan mantan istrinya untuk melaporkan Chandra hanya hasil visum luka gores di bagian tangannya.

Padahal, seingat Chandra luka gores itu terjadi saat dia bertengkar sebelum akhirnya ditabrak yang nyaris merenggut nyawanya. Lalu, ditambah keterangan dari pihak Heldy yang diduga tidak berada di TKP saat peristiwa itu terjadi.

IMG 20230601 WA0003

”Jadi, penetapan tersangka terhadap klien kami ini terkesan tergesa gesa. Padahal, 2 alat bukti belum terpenuhi.

Klien saya diduga menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik Polda Riau. Oleh sebab itu kami menuntut keadilan, memohon Bapak Kapolda Riau untuk membatalkan status tersangka Chandra dan memulihkan nama baiknya,” tutup Freddy Simanjuntak. * (DW Baswir)

7 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.