MP, BANGKINANG – Simpan paket sabu seberat 2,31 gram di bawah rak piring rumahnya, AR (31) warga Dusun Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar diamankan polisi.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Rabu (18/10/2023), membenarkan adanya penangkapan itu.
Dibeberkan AKP Aprinaldi, pelaku ditangkap pada Jum’at (6/10/2023) lalu. “Pelaku kita tangkap di rumahnya dan barang bukti kita temukan di bawah rak piring dapur rumahnya,” jelasnya.
Awalnya, kata Kasat, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku ini sering memasok barang haram itu kepada pengedar-pengedar di wilayah Kecamatan Bangkinang dan Bangkinang Kota.
“Dari sanalah kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Akhirnya diketahuilah pelaku keberadaannya,” ucapnya.
Setelah itu, Tim langsung mencari keberadaan pelaku yang mana pelaku diketahui sedang berada di Dusun Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna biru yang diletakkan di bawah rak piring dapur di rumahnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari TA di daerah Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang.
Kini, pelaku dan barang bukti di Mapolres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.* (rls/Alhafiz)