MP, PELALAWAN – Kepala Dusun (Kadus) Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Poniman Lumban Raja mengakui RAM atau Peron penampung tandan buah sawit (TBS) di daerahnya tidak mengantongi izin.
Penegasan itu dikemukakan Poniman kepada sejumlah wartawan, Selasa (31/1/2023) lalu.
“Kami akui semua RAM Sawit di sini (Bukit Kesuma, Red) memang ilegal dan tidak ada izin,” katanya mengakui.
Ditambahkan Kadus Poniman, kendati tidak ada izin alias diduga ilegal, namun tidak gentar diviralkan awak media.
‘’Yang jelas, sampai ke ujung dunia pun kalian beritakan kami, kami tidak takut dan tidak ambil pusing,” tulisnya dalam pesan WhatsApp (WA), baru baru ini.
Karena, imbuhnya, merajuk peraturan perizinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, atau pun seperti yang terdapat pada peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 5 Tahun 2019 merujuk definisi RAM Sawit, penampung hasil penen TBS dari perkebunan masyarakat di sekitarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran beberapa Tim Media Online saat turun ke lapangan ditemukan belasan lokasi RAM/Peron TBS.
Bupati Pelalawan Zukri Misran saat dikonfirmasi wartawan terkait Kadus Desa Bukit Kusuma belum memberikan jawaban.
Pertanyaannya, jika memang tidak ada izin, sudah dipastikan tidak ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari usaha RAM/Peron TBS tersebut. * (rls/Rian Ferdinan)